Jika Anda membeli layanan pengiriman barang dari perusahaan di Amerika Serikat (atau di luar Amerika Serikat tetapi untuk pengiriman di dalam, ke, atau dari Amerika Serikat) antara 1/1/2001 dan 14/9/2012, Anda berhak atas Sebuah hadiah uang tunai dari Gugatan Tindakan Kelas Pengiriman Barang. Penyelesaian ini menyelesaikan gugatan yang menuduh perusahaan pengiriman barang di seluruh dunia bersekongkol secara ilegal untuk menetapkan harga layanan mereka. Rupanya, perusahaan-perusahaan itu bekerja sama untuk memperbaiki berbagai biaya dan biaya tambahan yang terkait dengan penyediaan layanan pengiriman barang. Rute yang terkena dampak diduga termasuk antara Amerika Serikat dan Cina, Hong Kong, Jepang, Taiwan, dan Inggris. Meskipun para terdakwa menyangkal melakukan kesalahan, mereka telah memutuskan untuk menyelesaikan masalah di luar pengadilan dengan penyelesaian senilai lebih dari $ 197 juta, telah diajukan ke pengadilan untuk disetujui.
Berikut adalah daftar semua terdakwa. Jika Anda telah membeli layanan pengiriman barang dari salah satu tergugat, anak perusahaan atau afiliasinya, Anda mungkin menjadi anggota kelas.
Terdakwa
- ABX Logistics Worldwide NV/SA;
- EGL, Inc. dan EGL Eagle Global Logistics, LP (“EGL”);
- Expeditors International dari Washington, Inc. (“Expeditor”);
- Kuehne + Nagel International AG dan Kuehne + Nagel, Inc. (“Kuehne + Nagel”);
- Nishi-Nippon Railroad Co., Ltd. (“Nishi-Nippon”);
- Schenker, Inc. dan induk, anak perusahaan, dan afiliasinya, termasuk Deutsche Bahn AG, Schenker AG, dan Bax Global, Inc. (“Schenker”);
- Morrison Express Logistics Pte. (Singapura) dan Morrison Express Corporation (AS) (“Morrison Express”);
- United Aircargo Consolidators, Inc.;
- UTi Worldwide, Inc.;
- Vantec Corporation dan Vantec World Transport (USA), Inc. (“Vante”);
- Toll Global Forwarding (USA), Inc., Baltrans Logistics, Inc., dan Toll Holdings Ltd. ("Korban");
- Panalpina World Transport (Holding) LTD dan Panalpina, Inc. (“Panalpina”);
- Geodis S.A. dan Geodis Wilson USA, INC. (“Geodi”);
- DSV A/S, DSV Solutions Holdings A/S, dan DSV Air & Sea Ltd. f/n/a DFDS Transport (HK) Ltd. (“DSV”);
- Jet-Speed Logistics, Ltd, Jet-Speed Air Cargo Forwarders (USA) Inc., dan Jet-Speed Logistics (USA), LLC (“Jet-Speed”); dan
- SDV Logistique Internationale.
- Agility Holdings, Inc.; Agility Logistics Corp.; Geologistics Corp.; dan Geologistics International Management (Bermuda) Limited (bersama-sama, “Agility”);
- Dachser GmbH & Co., KG, menjalankan bisnis sebagai Dachser Intelligent Logistics; dan Dachser Transport of America, Inc. (bersama-sama, "Dachser");
- Deutsche Post AG; Danzas Corporation (melakukan bisnis sebagai DHL Global Forwarding); DHL Express (AS) Inc.; DHL Global Forwarding Jepang K.K.; DHL Jepang Inc.; Exel Global Logistics, Inc.; dan Air Express International USA, Inc. (bersama-sama, “DHL”)untuk klaim Jepang yang terputus saja;1
- DSV A/S; Solusi DSV Memegang A/S; dan DSV Air & Sea Ltd. sebelumnya dikenal sebagai DFDS Transport (HK) Ltd. (bersama-sama, “DSV”);
- “Terdakwa Jepang” termasuk dalam satu Penyelesaian:
- Hankyu Hanshin Express Holding Corporation sebelumnya dikenal sebagai Hankyu Express International Co., Ltd. dan anak perusahaannya, Hankyu Hanshin Express Co., Ltd., dan anak perusahaannya di AS, Hanshin Air Cargo USA, Inc. (bersama-sama, “Hankyu Hanshin”);
- Asosiasi Penerus Kargo Udara Jepang (“JAFA”);
- Kintetsu World Express, Inc. dan anak perusahaannya di AS, Kintetsu World Express (U.S.A.), Inc. (bersama-sama, "Kintetsu");
- “K” Line Logistics, Ltd., dan anak perusahaannya di AS “K” Line Logistics (U.S.A.), Inc. (bersama-sama, “Garis “K””);
- MOL Logistics (Japan) Co., Ltd., dan anak perusahaannya di AS, MOL Logistics (USA) Inc. (bersama-sama, “MOL Logistics”);
- Nippon Express Co., Ltd. dan anak perusahaannya di AS, Nippon Express USA, Inc. (bersama-sama, “Nippon Express”);
- Nissin Corporation dan anak perusahaannya di AS, Nissin International Transport U.S.A., Inc. (bersama-sama, "Nissin");
- Yamato Global Logistics Japan Co., Ltd., dan afiliasinya di AS, Yamato Transport U.S.A. Inc. (bersama-sama, "Yamato");
- Yusen Air & Sea Service Co., Ltd. dan anak perusahaannya di AS, Yusen Air & Sea Service (U.S.A.), Inc. (bersama-sama, “Yusen”);
- Jet Speed Logistics, Ltd., juga dikenal sebagai Jet Speed Air Cargo Forwarders (HK), Ltd.; Jet Speed Logistics (AS), LLC; dan Jet-Speed Air Cargo Forwarders, Inc. (AS) (bersama-sama, "Kecepatan Jet");
- United Parcel Service, Inc. dan UPS Supply Chain Solutions, Inc. (bersama-sama, “UPS”).
Gugatan Gugatan Class Action Freight Forwarding:
- Formulir Klaim Pengiriman Barang
- Batas Waktu Formulir Klaim: 3/31/2016
- Siapa yang Memenuhi Syarat: Siapa pun yang telah membeli layanan pengiriman barang dari perusahaan di Amerika Serikat (atau di luar Amerika Serikat tetapi untuk pengiriman di dalam, ke, atau dari Amerika Serikat) antara 1/1/2001 dan 9/14/2012.
- Perkiraan Jumlah: Bervariasi
- Bukti pembelian: T/A
- Nama & Nomor Kasus:Presisi Associates Inc. v. Transportasi Dunia Panalpina, Kasus No. 08-cv-00042, di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Timur New York
Pelanggan dari perusahaan pengiriman barang yang terdaftar bisa mendapatkan penghargaan uang tunai dari Gugatan Tindakan Kelas Pengiriman Barang. Jika Anda merasa telah terkena biaya ini, cukup isi formulir klaim dan tunggu pembayaran Anda. Formulir klaim tampaknya tidak memerlukan bukti pembelian tetapi Anda mungkin harus melacak dokumen apa pun yang dapat mendukung klaim Anda. Cari tahu apakah Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan lebih banyak Penyelesaian Gugatan Class Action.